Pertanyaan:
Apa yang harus dilakukan, jika ketika shalat kencing itu keluar sedikit? Apakah shalat menjadi batal atau tidak?
Jawaban:
Pakaian yang terkena rembesan kencing tidak perlu dicuci, apalagi hanya seperempat tetes (jika benar) tentu sulit dilihat, atau boleh jadi hanya perasaan waswas yang datangnya dari setan atau sisa air cebok. Anda tidak perlu lagi mengganti celana berkali-kali. Jika memungkinkan, letakkan secarik kain di bawah kemaluan, untuk lebih aman. Wallahu a’lam.
Ibnu Utsaimin berkata, “Jika hal itu sedikit, dimaafkan. Apabila setelah shalat, orang itu tidak melihat najis di pakaiannya atau badannya, maka shalatnya sah, karena terdapat hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), “Umatku dimaafkan dari sikap keliru, lupa, dan terpaksa.” (Hr. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh al-Albani, lihat al-Irwa’ no. 82) (Fatawa Manarul Islam Ibnu Utsaimin: 1/108)
Bila waswas ini muncul sedangkan Anda dalam keadaan shalat, maka hal ini tidaklah membatalkan shalat Anda. Silakan lanjutkanlah shalat, hilangkan perasaan was-was setan, karena ini termasuk keterpaksaan yang tidak Anda inginkan. Mudah-mudahan Allah mengampuni Anda, sebagaimana firman-Nya dalam surat al-Baqarah: 233 dan al-baqarah: 236.
Dijawab oleh Ustadz Aunur Rafiq bin Ghufran.
Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 10, tahun ke-4, 1426 H.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 I Tikaf Untuk Wanita, Bulan Sabit Dan Bintang, Jawaban Sholat Istikharah, Shalat Tarawih 11 Rakaat, Tata Cara Tajdidun Nikah, Harga Kroto 2018